Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) jaringan internasional. Mereka mengirimkan warga negara asing (WNA) ke Australia melalui jalur “tikus” di Indonesia. Tiga WNA berhasil ditangkap, dua di antaranya dari Tiongkok dan satu dari Thailand. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang diduga memiliki KTP elektronik Warga Negara Indonesia secara ilegal di wilayah Jakarta Barat. Petugas berhasil menggerebek lokasi dan menemukan paspor, KTP palsu, dan handphone yang digunakan para pelaku.
Dari penyelidikan, diketahui bahwa salah satu tersangka berperan sebagai otak utama sindikat dengan bantuan seorang warga negara Indonesia untuk mendapatkan dokumen palsu. Mereka menggunakan dokumen palsu tersebut untuk menyewa tempat tinggal dan sebagai penampungan logistik bagi proses penyelundupan orang. Sindikat ini menawarkan jasa kepada WNA Tiongkok yang ingin masuk ke Australia secara ilegal. Para korban terbang dari Tiongkok ke Jakarta, kemudian diterbangkan ke Merauke, Papua, sebelum akhirnya berangkat ke Australia menggunakan kapal milik salah satu tersangka.
Tersangka telah berhasil mengirim lima orang WNA ke Australia melalui jalur tikus dan mematok tarif sebesar 60.000 Yuan Tiongkok per orang. Namun, nasib kelima orang tersebut berakhir dengan tertangkap oleh aparat imigrasi di Australia. Ketiga tersangka akan dikenai sanksi deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian terkait penyelundupan manusia dan penyalahgunaan izin tinggal. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam sindikat tersebut.












