Pada Rabu, 4 Februari 2026, Polda Metro Jaya akan memeriksa kembali tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan “treatment” kecantikan, yakni Richard Lee. Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pengacara tersangka telah mengirim surat agar pemeriksaan diagendakan pada tanggal tersebut. Penundaan pemeriksaan hari Senin ini dilakukan atas permintaan yang bersangkutan untuk memastikan kondisinya yang fit sebelum pemeriksaan dilanjutkan. Richard Lee sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus tersebut. Dalam laporan polisi, tersangka diduga melanggar sejumlah pasal yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Diharapkan bahwa kepastian jadwal pemeriksaan lanjutan ini dapat memberikan kejelasan terkait perkembangan kasus yang sedang berjalan.
Polisi Akan Periksa Kembali Richard Lee 4 Februari 2026
Read Also
Recommendation for You

Aksi pencuri bersenjata api yang berusaha mencuri sepeda motor di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur…

Polres Metro Jakarta Pusat memastikan bahwa cairan yang digunakan oleh tiga pelajar dalam kasus penyiraman…

Polres Metro Jakarta Selatan telah meningkatkan patroli keliling untuk mencegah kejahatan pencopetan di kawasan Blok…

Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta pada Senin (9/2) kemarin, termasuk polisi yang sedang…

Seorang pria yang dituduh membawa mayat terbungkus karung di wilayah Krendang, Tambora, Jakarta Barat pada…







