Penulis Posting Blog SEO Terbaik: Pengungkapan Praktik Pengoplosan Gas di Bekasi

Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik ilegal dugaan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram. Dalam operasi itu, polisi berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat, yaitu RKA sebagai pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, dan MRT sebagai kenek. Kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Metro Bekasi di lokasi praktik ilegal yang berada di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut. Modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa standar keselamatan. Gas hasil dari pengoplosan tersebut kemudian dijual ke beberapa wilayah di Jakarta.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni menegaskan bahwa penggunaan LPG bersubsidi seharusnya untuk masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan seperti ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Oktober 2025 dengan perkiraan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Polisi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas bersubsidi. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika menemukan praktik ilegal serupa agar tindakan dapat segera diambil oleh pihak berwajib.

Source link