Penindakan Polisi Terhadap Pungutan Parkir Liar di Setiabudi

Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai praktik parkir liar dengan tarif tidak wajar di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa laporan tersebut diterima melalui layanan darurat 110 pada Kamis (15/1). Pelapor melaporkan bahwa juru parkir di pertigaan Sudirman Tower dan Plaza Semanggi memungut tarif parkir sepeda motor sebesar Rp10.000 untuk durasi sekitar tiga jam, sementara tarif yang seharusnya berlaku sebesar Rp5.000 dengan durasi maksimal lima jam.

Praktik parkir tersebut tidak hanya dianggap tidak wajar dari segi tarif, tetapi juga dinilai mengganggu arus lalu lintas karena menggunakan sebagian badan jalan. Polsek Metro Setiabudi bersama anggota piket Binmas dan Pospol telah mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi terhadap laporan yang diterima. Budi juga mengimbau kepada juru parkir di lokasi tersebut agar mematuhi ketentuan tarif yang berlaku dan tidak menggunakan badan jalan.

Layanan darurat 110 diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti. Masyarakat juga dihimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik-praktik yang meresahkan. Melalui kerjasama antara aparat kepolisian dan partisipasi masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Source link