Kisah Anak Angkat yang Tersangka Pembunuhan di Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan seorang pria berinisial FK (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (10/1) dini hari di sebuah rumah di Gang Mushala, Kampung Kelor, Desa Kampung Kelor. Korban berinisial LHN (75) ditemukan meninggal dunia di rumahnya. Adik kandung korban melaporkan kasus tersebut ke polisi setelah menerima informasi dari anaknya.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, dan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka. Tersangka FK diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan mencekik dan memukul korban menggunakan balok. Motif pembunuhan diduga berkaitan dengan masalah ekonomi, karena tersangka membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan biaya perbaikan kendaraan.

Tersangka disangkakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Polisi masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap semua fakta yang terkait.

Source link