Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yaitu Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis. SP3 diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif setelah gelar perkara pada 14 Januari 2026. Proses hukum masih berlanjut terhadap tersangka lainnya, dengan pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan pemeriksaan saksi serta ahli. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, dibagi menjadi dua klaster yaitu klaster pertama dan klaster kedua, dengan penerapan pasal-pasal hukum yang berlaku. Seluruh proses penanganan perkara tetap mengutamakan keadilan dan kepastian hukum.
Polisi Segera Terbitkan SP3 untuk Kasus Ijazah Palsu
Read Also
Recommendation for You

Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta pada Senin (9/2) kemarin, termasuk polisi yang sedang…

Seorang pria yang dituduh membawa mayat terbungkus karung di wilayah Krendang, Tambora, Jakarta Barat pada…

Beberapa peristiwa terkait keamanan telah terjadi di Jakarta pada Minggu (8/2), mulai dari pria yang…

Kepolisian Jakarta Pusat tengah menyelidiki kasus pelajar yang menyiram air keras ke sesama pelajar di…

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjelaskan bahwa pengoplosan gas merupakan tindakan yang sangat berbahaya…







