Kepolisian Jakarta Utara bersama Laboratorium Forensik (Labfor) dan Dokter Forensik (Dokfor) menggelar perkara terkait kasus tewasnya tiga orang di kontrakan di Jalan Warakas 5 Gang 10. Gelar perkara ini bertujuan untuk membahas temuan fakta di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk hasil otopsi dan uji laboratorium guna menemukan penyebab kematian korban. Polisi belum memberikan detail kapan gelar perkara akan dilaksanakan.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara sudah memeriksa 10 saksi terkait kasus ini. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menyebut bahwa pemeriksaan saksi meliputi anak yang baru pulang kerja, anak yang dirawat di RSUD Koja, serta orang-orang yang berada di sekitar lokasi kejadian. Pemeriksaan forensik dari RS Polri Kramat Jati juga masih dalam proses untuk mengetahui penyebab kematian korban serta memeriksa sampel makanan dan minuman di TKP. Langkah-langkah tersebut diambil dalam rangka penyelidikan kasus kematian tragis tersebut.












