7 Keberatan Refly Harun Terhadap Roy Suryo dan lainnya

Pakar hukum tata negara Refly Harun bersama tim kuasa hukumnya mencetuskan tujuh poin keberatan terkait kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pertama, terkait pelimpahan kasus ke Kejaksaan Tinggi, klaster satu belum diproses sepenuhnya. Kedua, penetrasi penyidik terhadap klien mereka dinilai samar. Ketiga, kertas ijazah asli tidak membuat mereka yakin. Keempat, ketidakjelasan keahlian ahli yang dimintai keterangan. Selanjutnya, pernyataan keaslian ijazah diragukan dan penyidik dianggap tidak independen. Keenam, pasal-pasal hukum yang digunakan dianggap tidak relevan. Terakhir, pasal yang dikenakan terhadap klien mereka dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Refly menyebut enam pasal yang dianggap tidak relevan dalam kasus ini. Pasal-pasal tersebut termasuk masalah pencemaran nama baik dan fitnah. Seperti Pasal 27A UU ITE tentang larangan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pasal lainnya yang dinilai tidak relevan adalah mengenai kebencian atau perpecahan berdasarkan SARA serta manipulasi data elektronik.

Source link