Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan catridge vape (rokok elektronik) yang berisi etomidate berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Barat. Mereka adalah AP (25) dan DA (26) yang diamankan oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (8/1) sekitar pukul 01.30 WIB di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Penangkapan ini berlangsung setelah petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 4,35 gram dan 81 catridge vape yang berisi etomidate.
Selain barang bukti berupa sabu dan catridge vape yang berisi etomidate, polisi juga berhasil mengamankan 58 catridge vape merk Ferrari dan 23 catridge vape merek Mercy. Selain itu, barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip kosong, dan dua unit telepon genggam juga turut diamankan. Kedua tersangka sudah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Etomidate, yang merupakan narkotika golongan II berdasarkan Permenkes RI No. 15 Tahun 2025, termasuk dalam golongan obat yang adiktif dan dapat menyebabkan kehilangan kesadaran. Ketika dikonsumsi melalui vape, etomidate dapat menyebabkan kegagalan fungsi organ vital serta gangguan seperti kebingungan, tremor, dan ketidakstabilan berjalan. Polri telah mengungkap 39 kasus vape etomidate sepanjang tahun 2025, menegaskan bahaya substansi tersebut. Sudah menjadi dukunganku untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba tersebut.












