Polisi ungkap pencurian sepeda motor pekerja di Penjaringan

Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di depan Autospa Pluit pada Senin (5/1). Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya, menyatakan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di daerah Bahari Tanjung Priok. Petugas berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti berupa sepeda motor korban di kawasan Tanjung Priok.

Pelaku yang diketahui berinisial GI (32) mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi. Saat ini, pelaku masih dalam pengejaran bersama pelaku lain yang berinisial JP. Barang bukti berupa sepeda motor hasil curian dan kunci yang digunakan untuk mencuri telah disita oleh petugas. Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, korban yang merupakan seorang pria berinisial MIR (25) kehilangan sepeda motor saat memarkirkan kendaraannya di lokasi kejadian pada Senin (5/1) siang. Korban melaporkan kejadian tersebut ke petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Metro Penjaringan dan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp25 juta. Proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut, sementara pihak kepolisian terus berupaya menangkap pelaku lain yang masih dalam daftar pencarian.

Source link