Polda Metro Jaya Menghentikan Penyelidikan Kematian Arya Daru

Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan atas kasus kematian diplomat muda Kemlu, Arya Daru Pangayunan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan setelah tidak ditemukan bukti tindak pidana dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti, dan keterangan saksi. Meskipun demikian, apabila pihak keluarga memiliki bukti baru dan valid, penyelidik akan melakukan pendalaman kembali. Keputusan ini didasarkan pada surat pemberitahuan Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihak keluarga pada tanggal 6 Januari 2026. Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, meminta agar dilakukan gelar perkara terkait kasus kematian diplomat muda tersebut. Arya Daru Pangayunan ditemukan tewas di kamar indekosnya pada 8 Juli 2025, dengan kondisi yang memicu pertanyaan serius mengenai kronologi kejadian. Bukti-bukti di tempat kejadian menunjukkan bahwa akses masuk ke dalam kamar tersebut terkontrol dan tidak ada tanda-tanda benturan kasar di tubuh korban. Keputusan untuk menghentikan penyelidikan ini telah dipertimbangkan dengan seksama dan Polda Metro Jaya siap untuk mendalami kasus ini lebih lanjut apabila ada bukti baru yang muncul.

Source link