Berita  

Purbaya Menetapkan Tarif Impor Kain Tenun Kapas Rp3.300/Meter

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 yang memberlakukan bea masuk tambahan berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain tenun dari kapas. Kebijakan BMTP ini didasari oleh hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang menunjukkan adanya lonjakan jumlah impor produk tersebut yang mengganggu industri dalam negeri. BMTP adalah pungutan negara untuk mengatasi kerugian atau ancaman serius terhadap industri dalam negeri akibat impor yang berlebihan dan bersaing langsung dengan produk dalam negeri.

Produk impor kain tenun dari kapas yang dikenakan bea masuk termasuk dalam berbagai pos tarif yang tertera dalam PMK tersebut. Bea Masuk Tindakan Pengamanan akan diberlakukan selama tiga tahun dengan tarif yang berbeda-beda setiap tahunnya. Pembatasan ini tidak berlaku untuk impor produk tersebut dari 122 negara yang telah ditetapkan dalam PMK, termasuk Argentina, Brazil, Kamboja, Isreal, Korsel, Mexico, Malaysia, Filipina, Thailand, Venezuela, dan Zimbabwe. Jika impor dilakukan dari negara lain, importir dalam negeri akan dikenakan BMTP mulai 9 Januari 2026, atau 10 hari sejak PMK diundangkan pada 31 Desember 2025.

Source link