Berita  

ESDM Ungkap Alasan Pembatalan Bea Keluar Batu Bara Januari 2025

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengungkapkan rencana pengenaan bea keluar untuk komoditas batu bara yang dijadwalkan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Namun, aturan ini masih dalam tahap diskusi lintas kementerian. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa pengenaan bea keluar batu bara akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang disesuaikan dengan kondisi harga komoditas global. Meskipun besaran persentase bea keluar yang akan dikenakan belum dipastikan, penentuan tarifnya akan sangat dipengaruhi oleh perubahan harga. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penerapan bea keluar batu bara bertujuan untuk memperbaiki kerugian negara akibat aktivitas penambangan yang merugikan. Restitusi pajak dari sektor batu bara dinilai telah merugikan penerimaan negara. Oleh karena itu, Purbaya mendorong penerapan bea keluar ekspor batu bara untuk menguntungkan semua pihak dan memastikan dana dari sektor ini digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, hal ini merupakan langkah yang sesuai dengan Pasal 3 Ayat 3 UUD 1945 yang mengatur pengelolaan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat. Semua kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak dan mendorong kemakmuran masyarakat.

Source link