Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan yang terjadi di Gedung Nucleus Farma di Jalan Jombang Raya Nomor 18 B, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren. Berdasarkan informasi dari Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang, kedua tersangka tersebut adalah EB (54) selaku Direktur PT Nucleus dan SW (32) yang merupakan kepala mesin ekstraksi. Dalam penanganan kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah alat bukti seperti buku manual mesin ekstraksi, hasil laboratorium forensik, dan satu unit mesin ekstraksi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan, PT Nucleus telah beroperasi selama sekitar lima tahun di sebuah gedung empat lantai di wilayah Pondok Aren. Di mana lantai pertama digunakan sebagai lobi, lantai dua untuk administrasi, dan lantai tiga serta empat sebagai area produksi. Penelitian dari Puslabfor menunjukkan bahwa dari sampel cairan yang diambil dari mesin ekstraksi ditemukan kandungan etanol yang pada saat kejadian telah berbentuk uap etanol. Hal ini menyebabkan peningkatan konsentrasi uap hingga mencapai titik jenuh, yang kemudian memicu reaksi eksotermis dan mengakibatkan terjadinya ledakan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua tersangka ditetapkan karena kelalaiannya yang menyebabkan terjadinya ledakan sesuai dengan Pasal 188 KUHP. Ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara paling lama lima tahun, kurungan maksimal satu tahun, atau denda hingga Rp4.500.000. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja dan pengelolaan bahan berbahaya agar kecelakaan serupa dapat dihindari di masa depan.












