Polisi Tegas Menjaga Ketertiban Terhadap Premanisme

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap aksi premanisme dan kekerasan, terutama terhadap para pedagang kecil. Hal ini disampaikannya sebagai tanggapan terhadap insiden pengeroyokan dan penganiayaan pedagang di kawasan bantaran Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur, pada tanggal 25 Desember. Ditegaskan bahwa setiap bentuk intimidasi dan kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum.

Dalam kasus ini, dua tersangka dengan inisial SA (36) dan SH (52) berhasil ditangkap di lokasi berbeda. SA ditangkap di Mustika Jaya, Bekasi, sementara SH ditangkap di Jembatan BKT Cipinang Indah. Polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau sangkur dan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Polres Metro Jakarta Timur mengungkap peran kedua pria berinisial SA dan SH dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pedagang di BKT, Jakarta Timur. SA diduga meminta atau memungut uang dari pedagang, sedangkan SH melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menyatakan bahwa kedua pelaku telah diamankan setelah kasus tersebut viral di media sosial.

Dari hasil penyelidikan sementara, SA diduga meminta uang dari pedagang dengan dalih sebagai “uang jasa” dan membawa senjata tajam saat menagih. Sementara itu, Alfian menjelaskan bahwa Polri akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional untuk memastikan keamanan dan ketertiban. Kedua pelaku, SA dan SH, memiliki peran yang berbeda dalam insiden tersebut dan akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link