Penambahan RTH vs Prostitusi Ruang Terbuka di Jakarta: Dilema yang Membahayakan

Prostitusi liar di ruang terbuka di wilayah Jakarta menjadi sorotan utama belakangan ini. Fenomena ini terus berlangsung meskipun telah dilakukan beberapa kali penertiban. Adegan prostitusi yang terjadi tepat di pinggir jalan-jalan utama Jakarta semakin mengundang pertanyaan. Beberapa lokasi seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke dan Gang Royal, Tambora, bahkan taman di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, menjadi saksi bisu dari praktik prostitusi liar, termasuk prostitusi sesama jenis (gay).

Permasalahan ini membawa dampak terhadap pertanyaan mengenai fungsi sebenarnya ruang terbuka, efektivitas penertiban, dan kontrol sosial terhadap praktik-praktik buruk di ruang terbuka. Dengan penambahan RTH di wilayah Jakarta, muncul kekhawatiran bahwa lokasi tersebut menjadi peluang baru bagi pelaku prostitusi untuk memperluas praktik mereka. Upaya pemberantasan prostitusi liar telah dilakukan sejak pertengahan 2025, dengan penertiban yang dilakukan di berbagai lokasi seperti RTH Jalan Tubagus Angke dan Gang Royal.

Pada saat itu, ratusan personel Satpol PP Jakbar berusaha menjaring pekerja seks komersial ilegal yang beroperasi di RTH Jalan Tubagus Angke. Meskipun demikian, praktik tersebut tetap bertahan dan bahkan berpindah lokasi ketika dilakukan penertiban. Dengan adanya permasalahan ini, masyarakat semakin bertanya-tanya apakah penambahan RTH dapat menjadi sarana baru bagi pelaku prostitusi untuk melancarkan aksinya. Masih banyak yang perlu dilakukan untuk memerangi praktik prostitusi liar di ruang terbuka di wilayah Jakarta.

Source link