Kasus teror bom di 10 sekolah di Depok, Jawa Barat, akhirnya terungkap dengan adanya tersangka bernama H (23) yang diduga melakukan aksi tersebut. Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, motif dari tersangka adalah rasa kecewa karena lamarannya ditolak oleh seseorang bernama Kamila Hamdi yang disebut-sebut sebagai pengirim email. Hubungan antara Kamila dan tersangka berakhir pada tahun 2022.
Tersangka H juga kerap melakukan teror dan pengancaman, tidak hanya kepada Kamila Hamdi tetapi juga terhadap kampus. Selain itu, tersangka juga melakukan tindakan tidak senonoh seperti memesan makanan fiktif dan membuat akun fiktif lainnya yang merugikan Kamila. Polisi mengungkapkan bahwa tersangka H melakukan tindakan teror untuk mencari perhatian dari Kamila yang telah mengabaikannya setelah hubungan mereka berakhir.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa tersangka H sengaja membuat email palsu seakan-akan atas nama Kamila Hamdi. Selain itu, tersangka juga menciptakan akun media sosial palsu yang menjelek-jelekan Kamila. Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan tersangka berinisial H sebagai pelaku ancaman bom di 10 sekolah di Depok. Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan bukti berupa perangkat yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan teror tersebut. Semua ini menjadi perhatian utama bagi Kepolisian untuk mengungkap kasus teror bom yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.












