Polresta Tangerang Tindak 10 Anggotanya Langgar Kode Etik

Kepolisian Resor Kota Tangerang, Polda Banten, telah mengambil tindakan terhadap 10 anggotanya yang melanggar kode etik Polri. Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polresta Tangerang, AKP Iman Ruspandi, menjelaskan bahwa sembilan dari 10 anggota tersebut telah menjalani sidang dan menerima sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran masing-masing. Satu anggota masih dalam proses sidang etik. Pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polresta Tangerang termasuk perselingkuhan, penggunaan narkoba, dan perilaku ugal-ugalan saat mengemudi kendaraan dinas.

Iman juga mengungkapkan bahwa dua anggota telah dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat karena terlibat kasus narkoba. Namun, keduanya mengajukan banding dan hukuman mereka diringankan menjadi demosi setelah pertimbangan di Polda Banten. Selain itu, empat anggota lainnya juga mendapat sanksi disiplin karena mangkir dari tugas, termasuk salah satu anggota yang tidak hadir saat tugas pengamanan pilkada di Serang, Banten.

Upaya keras dilakukan oleh Polresta Tangerang untuk menegakkan kode etik dan disiplin di kalangan anggotanya. Tindakan tegas diperlukan untuk memastikan kualitas pelayanan dan integritas institusi kepolisian. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan bertanggung jawab bagi seluruh anggota Polresta Tangerang.

Source link