Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dr. Samira, seorang influencer atau dokter detektif, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan, dengan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menyatakan bahwa dr. Samira ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025. Kasus ini terkait dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 27A UU ITE.
Meskipun sudah ada tersangka dalam kasus ini, pihak kepolisian masih memprioritaskan mediasi antara kedua belah pihak. Polisi telah meminta kedua belah pihak, yaitu pelapor dr. Richard Lee dan dr. Samira, untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan. Proses mediasi tersebut ditunda hingga 6 Januari 2026, dan jika tidak ada kehadiran dari keduanya, penyidik akan melanjutkan dengan memanggil tersangka.
Penahanan tersangka tidak dilakukan oleh polisi karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara. Tersangka diwajibkan untuk melakukan laporan. Salah satu poin utama yang menjadi perdebatan antara Richard Lee dan dr. Samira adalah izin praktik. Dokter detektif disebut telah menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.
Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi untuk memperkuat bukti dalam kasus tersebut. Polres Metro Jakarta Selatan terus menggali informasi terkait dugaan tersebut.












