Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2024. Kepala Seksi Operasi Kejati DKI Jakarta, Adhya Satya, mengkonfirmasi bahwa dua tersangka baru, berinisial SL dan SAN, telah ditetapkan dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29 dan TAP-30 tertanggal 22 Desember 2025. Mereka diduga bekerja sama dengan tersangka lain, berinisial RAS, dalam mencairkan klaim JKK dengan cara mendaftarkan 340 pasien fiktif. Modus operandinya melibatkan pemberian informasi terlebih dahulu kepada SL dan SAN sebelum dokumen klaim dimasukkan untuk diverifikasi dan disetujui, dengan imbalan 25 persen dari setiap klaim JKK yang dicairkan. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik telah menahan SL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan SAN di Rutan Kelas I Cipinang untuk 20 hari ke depan. Sebelumnya, tersangka RAS telah ditetapkan dalam kasus yang sama dengan kerugian keuangan sementara mencapai Rp21 miliar.
Tersangka Baru Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Ditentukan Kejati
Read Also
Recommendation for You

Pada Rabu, 4 Februari 2026, Polda Metro Jaya akan memeriksa kembali tersangka kasus dugaan pelanggaran…

Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai praktik parkir liar dengan tarif tidak…

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan seorang pria berinisial FK (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan…

Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat setempat untuk tidak ragu melaporkan aksi pelecehan seksual kepada…

Kepolisian sedang menyelidiki penemuan mayat pria tanpa identitas di aliran Kali Ciliwung, Lenteng Agung, Jagakarsa,…







