Dua anak di bawah umur berinisial MNM (17) dan SA (16) masih menunggu untuk ditahan oleh Kepolisian karena terlibat dalam kasus pengedar narkoba jenis tembakau gorila di Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Polisi akan menempatkan mereka di Sentra Handayani Jakarta setelah berkas lengkap selesai. Keduanya ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa mereka memiliki barang bukti narkoba, dan bukan saat sedang bertransaksi. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tembakau gorila seberat total 40,23 gram. Polisi terus melakukan upaya untuk mengungkap pemasok narkoba pada anak di bawah umur. Hal ini merupakan tindakan serius dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dua Anak Pengedar Narkoba Jakarta Barat: Tindakan Sentra Handayani
Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja,…

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah melakukan mutasi terhadap tiga pejabat utama di Polda…

Polisi berhasil menangkap seorang pengedar uang palsu berinisial MR (55) di kawasan RW 08 Kalibaru,…

Dua orang berhasil ditangkap dalam kasus tawuran yang menyebabkan kematian satu orang di Kota Bekasi,…

Polres Metro Jakarta Selatan menunda pemeriksaan terhadap influencer dr. Amira Farahnaz atau yang dikenal sebagai…







