Kepolisian di Jakarta Barat menunda penahanan dua remaja di bawah umur yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka dilaporkan menjadi pengedar narkoba tembakau gorila di wilayah Tomang, Grogol Petamburan. Alasan penundaan penahanan tersebut disebabkan oleh jadwal aktifitas jaksa yang bertabrakan dengan proses penangkapan. Polisi mengungkapkan kekhawatiran bahwa penahanan tidak boleh melebihi batas maksimal 15 hari dan kini kedua remaja tersebut ditempatkan sementara di Sentra Handayani Jakarta. Penahanan akan dilakukan setelah berkas investigasi lengkap terkumpul. Sebelumnya, polisi berhasil menangkap kedua remaja tersebut beserta sejumlah barang bukti narkoba. Masing-masing remaja kedapatan menyimpan paket narkoba tembakau gorila dengan berat total yang diamankan mencapai 40,23 gram. Polisi tidak mendapati mereka sedang bertransaksi, namun informasi mengenai penyimpanan barang bukti sudah diterima sebelumnya. Upaya untuk menemukan pemasok narkoba tersebut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Ganjaran atas tindak kriminal yang dilakukan oleh kedua remaja ini masih menunggu proses hukum lebih lanjut.
Tunda Penahanan 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja,…

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah melakukan mutasi terhadap tiga pejabat utama di Polda…

Polisi berhasil menangkap seorang pengedar uang palsu berinisial MR (55) di kawasan RW 08 Kalibaru,…

Dua orang berhasil ditangkap dalam kasus tawuran yang menyebabkan kematian satu orang di Kota Bekasi,…

Polres Metro Jakarta Selatan menunda pemeriksaan terhadap influencer dr. Amira Farahnaz atau yang dikenal sebagai…







