Berita  

Apa Aturan Terbaru Jika SIM Mati Saat Tanggal Merah?

Libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2025/2026 semakin dekat, sehingga penting untuk mengetahui apa yang harus dilakukan jika SIM kita mati saat tanggal libur tersebut. Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kedaluwarsa dapat diperpanjang dengan syarat masa habis berlakunya bertepatan dengan kondisi Satpas yang tak beroperasi akibat libur nasional. Ketentuan ini merupakan bentuk dispensasi kepolisian kepada pemilik SIM, yang memungkinkan mereka untuk melakukan perpanjangan di lain hari tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. Perpanjangan SIM dalam situasi tertentu seperti ini sudah diatur dalam peraturan polisi, yaitu Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Sebelum menuju Satpas untuk perpanjangan SIM, ada beberapa dokumen penting yang harus dilengkapi, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, bukti cek psikologi, dan bukti pembayaran. Biaya perpanjangan SIM tetap sama, misalnya SIM A, SIM B1, dan SIM B2 dikenai biaya Rp80 ribu, sementara SIM C, SIM C1, dan SIM C2 biayanya Rp75 ribu. Penerbitan perpanjangan SIM D dan SIM D1 dikenai biaya sebesar Rp30 ribu. Selain biaya perpanjangan, ada biaya tambahan seperti tes kesehatan sebesar Rp35 ribu, tes asuransi sebesar Rp50 ribu, dan tes psikologi dengan tarif hingga Rp100 ribu.

Jadi, jangan khawatir jika SIM Anda mati saat tanggal libur, karena masih ada kemungkinan untuk memperpanjang SIM secara sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selalu pastikan untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan agar proses perpanjangan berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Source link