Dua pria ditangkap oleh Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara karena melakukan aksi pemerasan terhadap sopir yang berhenti di lampu lalu lintas Jembatan 3 Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu dinihari. Pelaku menggunakan senjata tajam dalam aksi tersebut dan berhasil mengambil uang tunai, kartu tol elektronik, SIM, STNK, serta kartu ATM milik korban. Kedua pelaku, berinisial DF dan AZ, dijerat dengan pasal 368 KUHP yang mengatur tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Aksi pemerasan terjadi ketika kedua pelaku mendekati mobil korban yang sedang berhenti di lampu merah Jembatan 3 Penjaringan. Mereka memasukkan badan mereka ke dalam jendela mobil dan langsung menodongkan senjata kepada korban. Pelaku meminta paksa dompet korban di bawah ancaman senjata. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Penjaringan dan Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan segera bergerak untuk menangkap pelaku.
Setelah melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kampung Muka dan Angke. Mereka kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di kontrakan mereka. Pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang hasil pemerasan sudah digunakan oleh keduanya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian menegaskan bahwa tindakan pemerasan dengan kekerasan seperti ini tidak akan ditoleransi dan pelaku akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku. Kejadian ini memberikan peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi kepada pihak berwajib. Polsek Metro Penjaringan terus berupaya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayahnya demi kenyamanan bersama.












