Polisi Memeriksa Pemilik Perusahaan Terra Drone Terkait Kebakaran di Jakpus
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa pemilik perusahaan Terra Drone dan sembilan orang lainnya terkait tragedi kebakaran ruko di kawasan Kemayoran yang menyebabkan 22 korban tewas. Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan bahwa ada tambahan 3 saksi yang diperiksa, termasuk pemilik perusahaan dengan inisial MWW. Sejauh ini, telah ada 10 saksi yang diperiksa terkait kasus kebakaran yang terjadi di Ruko Terra Drone, Kemayoran.
Petugas masih terus mengumpulkan barang bukti untuk mengidentifikasi tindak pidana dalam kebakaran tersebut. Potensi hukuman dalam kasus ini dapat mencakup pasal 187, 188, dan 359 KUHP terkait dengan sengaja atau kealpaan yang menyebabkan kebakaran dan tragedi lainnya yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang mungkin diterapkan adalah penjara selama 5 hingga 12 tahun.
Sebelumnya, Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Pol Prima Heru menyatakan bahwa 22 korban kebakaran telah berhasil diidentifikasi setelah proses rekonsiliasi. Tim DVI Forensik telah menyelesaikan identifikasi terhadap seluruh korban kebakaran tersebut. Polisi juga telah mengamankan lokasi kejadian kebakaran dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa tragis ini.
Kasus kebakaran di Jakpus ini tetap dalam pengembangan dan polisi terus bekerja keras untuk mengungkap kebenaran di balik tragedi yang merenggut nyawa 22 orang. Keterangan resmi dan informasi terbaru terkait kasus ini akan terus diperbarui oleh pihak berwenang.












