Penanganan Bencana Efektif Tidak Bergantung pada Label

Penanganan banjir dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera akhir-akhir ini menjadi pusat perhatian publik. Diskusi tentang apakah bencana ini seharusnya ditetapkan sebagai bencana nasional atau cukup dikelola oleh pemerintah daerah masih berlangsung. Sejumlah anggota legislatif, baik dari DPD maupun DPR, mendesak agar Presiden segera mengumumkan status bencana nasional untuk wilayah terdampak. Namun, tidak sedikit pula yang meminta pemerintah bersikap bijaksana dan menimbang berbagai aspek sebelum mengambil keputusan tersebut.

Fokus pada substansi penanganan menjadi sorotan berbagai pihak, terutama agar korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mendapatkan bantuan secepatnya. Ada anggapan bahwa penetapan status bencana nasional akan mempercepat pengiriman bantuan serta memudahkan koordinasi lintas sektor. Meski demikian, sejumlah kalangan menilai peningkatan status menjadi bencana nasional tidak selalu merupakan solusi terbaik.

Guru Besar Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada, Prof Djati Mardiatno, menegaskan pentingnya proses berjenjang dalam penetapan status bencana. Beliau menuturkan bahwa pemerintah daerah seharusnya tetap menjadi pihak terdepan selama mereka masih sanggup menangani dampak bencana di wilayahnya. “Penanganan bencana yang baik perlu mengikuti mekanisme dan kriteria teknis yang sudah disusun. Pemerintah daerah bukan hanya garda depan, tetapi juga memiliki tanggung jawab utama dalam sistem kebencanaan nasional,” jelas Djati.

Tahapan penetapan status ini sendiri telah diatur dalam undang-undang tentang penanggulangan bencana di Indonesia. Proses kenaikan status bencana dari tingkat kota/kabupaten menuju tingkat nasional hanya dilakukan jika skala kerusakan dan kebutuhan penanganan sudah melampaui kapasitas pemerintah daerah serta provinsi. “Menyandarkan semua pada pemerintah pusat justru bisa membuat potensi daerah untuk turut aktif menjadi tidak terpakai secara maksimal,” tambah Djati.

Terkait kebutuhan anggaran penanggulangan bencana, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan tidak ada kaitan antara besar kecilnya alokasi dana dengan adanya status bencana nasional. Melalui mekanisme Dana Siap Pakai (DSP) yang tertuang dalam UU No. 24/2007, pemerintah punya fleksibilitas untuk mencairkan anggaran kapanpun jika diperlukan, tanpa harus menunggu perubahan status. “Beberapa hari lalu dana yang telah dialokasikan sudah mencapai sekitar 500 miliar rupiah,” ujar Prasetyo, seraya memastikan tidak ada kendala dalam ketersediaan dana darurat untuk wilayah Sumatera.

Selaras dengan pernyataan tersebut, Menteri Koordinator PMK, Pratikno, juga menyampaikan bahwa penanganan banjir dan tanah longsor kali ini telah menjadi agenda prioritas nasional. Presiden, menurut Pratikno, telah mengintruksikan agar seluruh sumber daya negara digerakkan dan pemerintah menjamin ketersediaan dana serta logistik yang diperlukan dalam proses tanggap darurat.

Tentu keputusan tentang status bencana bukan hanya soal teknis dan administratif, melainkan juga berkaitan dengan pertimbangan keamanan nasional. Status bencana nasional terkadang membuka peluang bagi masuknya bantuan asing. Namun, di tengah semangat solidaritas itu, pemerintah harus berhati-hati akan risiko munculnya kepentingan-kepentingan eksternal dari pihak luar negeri yang kerap muncul dalam situasi bencana, sebagaimana dibahas oleh beberapa peneliti internasional terkait pengalaman negara lain.

Mensesneg Prasetyo Hadi sendiri menegaskan, hingga saat ini pemerintah Indonesia belum akan membuka diri untuk bantuan asing, meskipun apresiasi disampaikan kepada negara-negara sahabat atas perhatian mereka. “Respons cepat penanganan bencana justru terwujud karena dukungan masyarakat, TNI, Polri, dan pemerintah daerah dengan koordinasi BNPB sebagai pusatnya,” kata Prasetyo.

Salah satu kekuatan penanggulangan bencana nasional di Indonesia terletak pada daya gotong royong masyarakat. Dalam banyak peristiwa, warga terlibat aktif menyalurkan bantuan, mengumpulkan logistik, dan membuat tim relawan independen, tanpa menunggu status resmi bencana nasional. Kepedulian bersama ini seharusnya terus diapresiasi dan diperkuat agar koordinasi penanganan bencana semakin efektif.

Selain itu, pemerintah juga diharapkan membangun sistem koordinasi penanggulangan bencana yang lebih kuat dan terbuka, sehingga seluruh pemangku kepentingan dapat berperan optimal, baik dalam kondisi darurat seperti saat ini maupun menghadapi potensi bencana di masa yang akan datang. Dengan demikian, perdebatan soal status bencana nasional sepatutnya tak menghalangi upaya cepat dan sinergis demi keselamatan masyarakat.

Sumber: Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir Dan Longsor Di Pulau Sumatera
Sumber: Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana Di Pulau Sumatera