Sopir di Jakbar Mempergunakan Uang Majikan Rp600 Juta untuk Judol

Seorang sopir dengan inisial A menggunakan uang sebesar Rp600 juta yang dicuri dari majikannya di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, untuk berjudi online. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, pelaku telah kecanduan judi online selama bertahun-tahun. Sebagian uang tersebut digunakan untuk deposit judi online, operasional ketika kabur, dan juga sejumlah uang tunai berhasil diamankan.

Pelaku melarikan diri setelah mencuri uang tunai Rp600 juta, dan dalam pelariannya ia menukarkan sebagian uang tersebut menjadi uang digital di minimarket atau ATM untuk digunakan dalam judi online. Tindakan tersebut dilakukan melalui sarana seperti BRILink dan menukarkan uang di Indomaret atau Alfamart untuk top-up deposit judi online. Pencurian bermula saat korban menitipkan kunci kamar kepada pelaku, namun pelaku melihat uang tunai senilai Rp600 juta dan langsung membawa kabur uang tersebut.

Pelaku berhasil diringkus setelah Polsek Grogol Petamburan berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan. Ia ditemukan bersembunyi di rumah warga dan dibawa ke Jakarta. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Aksi pelaku yang tidak bertanggung jawab ini merupakan pelanggaran serius dan harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Source link