LPSK Mempertimbangkan Permohonan Justice Collaborator Ammar Zoni

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang menelaah permohonan Ammar Zoni sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus narkotika yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses penelaahan ini membutuhkan pendalaman lebih lanjut terkait permohonan saksi pelaku. Menurut Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, posisi saksi pelaku memiliki standar kontribusi yang berbeda dibandingkan dengan terdakwa lainnya. Dalam mekanisme JC, keterangan pemohon harus memiliki nilai strategis yang mampu membuka struktur kejahatan, alur transaksi, hingga aktor yang berada pada level pengendali dalam jaringan kejahatan.

Sri menekankan bahwa pemohon harus mampu membantu mengungkap jaringan kejahatan yang lebih besar, bukan hanya membuktikan tindak pidana di persidangan. LPSK telah menerima permohonan perlindungan Ammar Zoni pada 26 November 2025 yang diajukan oleh kuasa hukum bersama keluarga. Permohonan ini berkaitan dengan status JC dalam perkara narkotika yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus yang menjerat Ammar Zoni adalah dugaan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat terkait narkotika golongan I. Terdapat enam terdakwa dalam kasus ini yang dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. LPSK masih mempelajari permohonan tersebut secara mendalam sebelum mengambil keputusan.

Source link