Pengedar ganja 4,6 kg Cengkareng Ditangkap Polisi: Berita Terbaru

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial M (51) karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 4,672 kilogram (kg) di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. AKP Edy Lestari dari Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi terkait aktivitas narkoba di wilayah tersebut. Melalui upaya penyelidikan dan penyergapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 4,672 gram ganja dari tangan tersangka M.

Dalam pemeriksaan awal, M mengakui bahwa ganja tersebut didapatkan dari seorang pemasok berinisial D (DPO) yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Ditemukan satu dus besar berisi ganja serta satu unit telepon seluler (ponsel) sebagai bukti dari kegiatan ilegal yang dilakukan oleh tersangka.

Kegiatan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di masyarakat. Hal ini juga sebagai tindakan preventif untuk melindungi publik dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Diharapkan dengan adanya penindakan ini, akan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan mencegah penyebaran lebih lanjut dari barang terlarang tersebut. Peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian juga diharapkan dapat membantu dalam memberantas kegiatan ilegal terkait narkotika di lingkungan sekitar.

Source link