Jakarta Selatan Tolak Pra Peradilan Terhadap Paulus Tannos

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan Paulus Tannos terhadap KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. Hal ini diungkapkan oleh Hakim tunggal Halida Rahardhini, yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan Tannos dianggap prematur. Dengan demikian, proses penyidikan terhadap kasus e-KTP yang melibatkan Tannos tetap dilanjutkan. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penangkapan dan penahanan Tannos dilakukan oleh otoritas Singapura, bukan oleh KPK atau aparat penegak hukum Indonesia. Oleh karena itu, gugatan praperadilan tersebut tidak sesuai dengan objek praperadilan yang berlaku. Tim Biro Hukum KPK, Indah, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim PN Jaksel dan bahwa Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura, bukan oleh KPK. KPK juga mengumumkan bahwa Tannos sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun. Tannos melarikan diri ke luar negeri dan kini sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura setelah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2021.

Source link