Berita  

Menangani Tantangan Bisnis Hijau dengan Rio Christiawan

Memimpin sebuah bisnis hijau tidaklah mudah, demikian yang diungkap oleh Rio Christiawan, seorang ahli hukum dan keberlanjutan serta Co-Founder dan CEO Pagatan Usaha Makmur (PUM). Menurut Rio, salah satu tantangan utama adalah regulasi yang seringkali menjadi hambatan karena proses perizinan yang panjang dan rumit. Meskipun pemerintah telah berupaya memperpendek waktu tersebut, namun pelaku usaha masih kerap menemui kendala.

Selain regulasi, Rio juga menyoroti perubahan dalam perilaku masyarakat, khususnya dalam hal beralih dari menebang hutan menjadi menanam. Menurutnya, ini merupakan perubahan besar yang membutuhkan kesadaran akan keberlanjutan, yang menjadi hal mendasar selain kecerdasan buatan. Rio juga menekankan pentingnya melibatkan Generasi Z dalam upaya ini, agar filosofi dan potensi keberlanjutan dapat tersebar lebih luas.

Meskipun memiliki tiga profesi sekaligus, yaitu pengusaha, penulis, dan akademisi, Rio berharap dapat tetap relevan dan fokus dalam menjalankan ketiganya secara bersamaan. Meskipun pernah mengalami titik terendah dalam karirnya, Rio selalu melihat hal tersebut sebagai batu loncatan untuk meraih kesuksesan. Filosofi Rio tentang menghadapi tantangan seperti kerikil yang membuat langkah lebih kuat untuk terus maju, menjadi pemicu semangatnya dalam memimpin PUM dan membangun usaha yang berkelanjutan.

Dengan terbitnya Perpres Nomor 98 Tahun 2021 yang mendorong implementasi nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca, Rio semakin termotivasi untuk menciptakan legacy melalui usahanya. Melalui PUM, Rio berusaha mendorong kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dengan cara mempromosikan konservasi hewan, mengembangkan ekonomi hutan masyarakat, serta berinvestasi dalam bisnis kopi. Selain sebagai pengusaha, Rio juga berperan sebagai penulis dan akademisi, dimana pengalaman dan pengetahuannya menjadi modal untuk mengajarkan konsep Environmental, Social, and Governance (ESG) serta bisnis keberlanjutan kepada mahasiswa dan masyarakat luas.

Source link