Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor Bersenjata di Depok

Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua pelaku yang melakukan percobaan pencurian sepeda motor (curanmor) dengan senjata api di Depok. Identitas kedua pelaku adalah KM dan RA. Peristiwa ini terjadi saat mereka mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di sebuah toko di wilayah Cilangkap, Tapos, kota Depok. Aksi pencurian ini digagalkan ketika korban menemukan mereka, dan salah satu pelaku bahkan menodongkan senjata api sebelum melarikan diri. Dengan bantuan rekaman CCTV, korban melaporkan kejadian ini kepada polisi dan akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di Depok. Saat penangkapan, petugas menemukan senjata api rakitan dan peluru di rumah salah satu pelaku. Mereka mengaku sering menggunakan senjata api saat melakukan tindak kejahatan. Kedua pelaku akan menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan dapat diancam pidana selama 20 tahun penjara. Kejadian ini menjadi viral di media sosial Instagram melalui akun @depokhariini yang mengunggah rekaman CCTV saat aksi percobaan pencurian terjadi. Pelaku terlihat turun dari motor untuk mencuri, namun menghadapi perlawanan dari korban sehingga melarikan diri. Investigasi lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan kejahatan yang lebih besar terkait kasus ini.

Source link