Pada awal pekan ini, warga di Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil menangkap seorang pria dengan inisial M yang diduga sebagai pelaku pencurian empat telepon seluler di sebuah rumah di wilayah tersebut. Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa warga telah mengamankan M alias H sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Di sisi lain, AS alias A diduga sebagai joki dalam insiden tersebut dan berhasil ditangkap petugas di rumahnya di Tangerang Selatan.
Kasus ini menjadi viral di media sosial dan setelah menerima laporan, tim kepolisian melakukan olah tempat kejadian, pemeriksaan saksi, serta analisis CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Dalam penanganan kasus ini, petugas memberikan pendekatan humanis terhadap kedua terduga pelaku sesuai peran masing-masing. Pencurian terjadi pada 18 November 2025 di rumah di Mampang sekitar pukul 03.30 WIB, di mana empat ponsel hilang, termasuk Oppo A5, Vivo Y21s, Vivo Y21, dan Realme merah.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti yang disita termasuk tiga ponsel hasil curian, rekaman CCTV, pakaian pelaku, serta sepeda motor Honda Spacy biru yang digunakan dalam kejadian tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polda Metro Jaya menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memberikan penegakan hukum yang berkeadilan namun humanis kepada seluruh masyarakat.












