Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut) telah berhasil menangkap seorang ayah, yang memiliki inisial FH, karena diduga telah menghamili anak kandungnya sendiri yang berinisial K yang berusia 16 tahun. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari ibu korban. Perbuatan mencolok tersebut dilakukan sekitar bulan April 2025 dan saat ini korban sedang dalam kondisi hamil. Motif dari pelaku disebutkan adalah nafsu.
Pihak pelapor, yang merupakan ibu dari korban, telah melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Menurut keterangan korban, anak perempuan tersebut telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri lebih dari satu kali. Korban saat ini telah mengandung dengan usia kandungan enam bulan sebagai akibat dari perbuatan tersebut. Pelapor langsung membuat laporan ke Polres Jakut untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.












