Seorang pria berinisial MR (25) diduga melakukan tindakan pornografi elektronik dengan menunjukkan alat kelamin kepada korban melalui panggilan video di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut AKP Alexander Tengbunan dari Polsek Grogol Petamburan, modus operandi pelaku melibatkan pameran alat vital dan pengambilan video korban ketika sedang mandi. Kemudian, pelaku mengirim video tersebut kepada korban melalui WhatsApp, yang membuat korban terkejut. Rekaman tersebut diduga diambil tanpa sepengetahuan korban yang dulunya tinggal bersama pelaku dalam satu indekos.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol Petamburan setelah merasa dilecehkan pada Senin (17/11). AKP Alexander Tengbunan melanjutkan bahwa MR berhasil ditangkap di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan pada Kamis (20/11) dan polisi menyita ponsel OPPO A54 berwarna hitam sebagai barang bukti. Pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya tindakan pornografi elektronik dan perlunya kesadaran akan privasi dan keamanan dalam menggunakan media sosial.












