Pelaku penusukan di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat, telah berhasil dibekuk oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Kejadian ini melibatkan seorang pelaku berinisial H (35) yang melarikan diri ke Cilebut Timur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa tindakan kekerasan di ruang publik tidak bisa ditoleransi dan siapapun yang melakukannya akan ditindak tegas oleh pihak berwenang. Kejadian ini terjadi saat korban berinisial R (24) diserang oleh pelaku dengan golok di dada kiri setelah keluar dari kamar mandi Pasar Gaplok pada Rabu (19/11).
Setelah kejadian itu, korban segera dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar untuk mendapatkan pertolongan medis sementara pelaku melarikan diri. Namun, tiga hari kemudian, pelaku berhasil ditangkap di Kampung Wanasari, Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor pada Sabtu pagi. Kapolsek Senen AKP Andre Tri Putra menambahkan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Dari kontrakan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk golok yang digunakan saat kejadian.
Pelaku penusukan ini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan kompromi terhadap pelaku kekerasan bersenjata tajam demi menjaga keamanan masyarakat di Pasar Gaplok. Hal ini merupakan contoh dari tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi dan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.












