Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Perdagangan Baju Bekas Impor Balpres 207

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal dengan total 207 balpres. Awalnya, anggota menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir berinisial D setelah menerima informasi dari masyarakat di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, di mana polisi berhasil mengamankan seseorang berinisial I sebagai koordinator penerima barang.

Berdasarkan keterangan dari I, diketahui ada dua truk lain yang sedang menuju Jakarta. Tim langsung bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 bal pakaian bekas impor. Seluruh barang bukti beserta saksi kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa langkah kepolisian tersebut selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan pentingnya penertiban masuknya barang bekas impor tanpa merugikan pelaku UMKM. Instruksi tersebut juga mendapat dukungan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk terus menindak segala bentuk penyelundupan pakaian bekas impor.

Penindakan yang dilakukan oleh Polri juga menjadi upaya dalam meningkatkan pelayanan publik melalui kehadiran yang cepat, humanis, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat serta perlindungan bagi perekonomian nasional. Aksi ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung industri tekstil dalam negeri.

Source link