Polda Metro Jaya akan memanggil Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo pada Kamis (13/11). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan rencana pemanggilan ketiga tersangka tersebut. Meskipun belum dapat dipastikan apakah ketiganya akan hadir, namun mereka dijadwalkan untuk dipanggil pada hari Kamis.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengirim surat panggilan kepada delapan tersangka terkait kasus ijazah palsu Jokowi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengharapkan bahwa para tersangka akan memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait kasus ini. Kepolisian telah menetapkan delapan orang tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.
Iman menjelaskan bahwa penentuan klaster tersebut didasarkan pada fakta dari hasil penyidikan yang sesuai dengan perbuatan hukum yang dilakukan oleh tersangka. Dengan adanya pemanggilan ini, diharapkan proses hukum terkait kasus ijazah palsu Jokowi dapat berjalan dengan transparan dan berkeadilan.












