Modus Sewa Kontrakan Digunakan Sindikat Curanmor di Jakarta

Sindikat pencurian sepeda motor di Jakarta menggunakan modus menyewa kontrakan atau kamar indekos untuk melancarkan aksinya. Mereka mencari sasaran rumah kontrakan atau kos-kosan dengan banyak motor parkir, lalu menyewa dengan membayar uang muka. Sindikat terdiri dari enam orang pemetik (joki) dan seorang penadah, yang spesialis dalam curanmor. Para pelaku meminta waktu kepada pemilik kontrakan terkait penyerahan identitas saat menyewa. Setelah memberikan uang muka, mereka mulai menempati kamar dan mengintai sepeda motor yang akan dicuri. Beberapa lokasi kejadian meliputi Joglo, Kembangan, Kebon Jeruk, hingga Cipinang. Barang bukti berupa delapan kendaraan berhasil diamankan, dengan kendaraan curian dibawa ke Cianjur untuk dijual dengan sistem cash on delivery (COD). Kepolisian masih mencari arah penjualan motor curian tersebut dan para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP.

Source link