Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adalah lembaga internal di dalam sistem parlemen Indonesia yang bertanggung jawab atas menjaga kehormatan dan mengawasi etika para wakil rakyat di Senayan. MKD merupakan bagian penting dari alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dengan peran tetap dalam menegakkan kode etik dan perilaku anggota DPR. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD adalah dasar pembentukan MKD, yang diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2019. Sebelumnya, lembaga ini dikenal sebagai Badan Kehormatan (BK).
Tujuan utama MKD adalah memastikan bahwa para wakil rakyat menjalankan tugas mereka secara bertanggung jawab, berintegritas, dan dengan menjunjung tinggi martabat lembaga legislatif. Dalam fungsi operasionalnya, MKD berperan sebagai “pengadilan” di dalam DPR, yang menilai dan memutus dugaan pelanggaran perilaku anggota DPR dari berbagai laporan yang masuk.
Segala keputusan yang diambil oleh MKD harus independen dan bebas dari intervensi anggota, pimpinan fraksi, atau pimpinan DPR. MKD menangani perkara etik, yang merupakan masalah perilaku dan kepatuhan anggota dewan, bukan masalah pidana. MKD terdiri dari pimpinan kolektif dan kolegial, dengan satu ketua dan empat wakil ketua.
Dalam menjalankan tugasnya, MKD DPR RI memiliki 17 anggota yang ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPR pada awal masa jabatan atau awal tahun sidang. Proses pemilihan anggota MKD berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan proporsionalitas fraksi dan keterwakilan perempuan. Setelah terpilih, anggota MKD diwajibkan untuk bersikap independen sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.
Berbagai tugas dan wewenang MKD diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, termasuk melakukan pemantauan, penyelidikan dan verifikasi pengaduan terhadap anggota, serta memberikan rekomendasi untuk menjaga martabat dan citra DPR. MKD juga dapat menghentikan proses pemeriksaan perkara dalam persidangan jika terjadi pencabutan aduan atau keputusan oleh rapat MKD.
Dengan fungsi pencegahan dan pengawasan anggota DPR, MKD tidak hanya menjaga kehormatan dan martabat lembaga legislatif, tetapi juga memainkan peran penting dalam memastikan ketaatan anggota terhadap kode etik dan aturan yang berlaku. Mengetahui peran serta tugas MKD adalah kunci untuk memahami proses pengawasan dan penegakan disiplin di dalam lembaga legislatif Indonesia.












