Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel yang diduga melakukan “catcalling” di ruang publik. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa mereka telah diberi tindakan disiplin oleh Provost Satuan Brimob Polda Metro Jaya. Anggota tersebut kemudian menjalani proses pemeriksaan dan hukuman disiplin oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya atau Unit Provost Satuan Brimob Polda Metro Jaya.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Radjo Alriadi Harahap menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap anggota tersebut masih dalam tahap pengembangan. Video viral di media sosial Tiktok menunjukkan seorang wanita yang mengalami “catcalling” dari sejumlah anggota polisi. “Catcalling” adalah bentuk pelecehan seksual verbal atau non-verbal yang bisa terjadi di ruang publik, seperti siulan, komentar seksual, atau tatapan yang membuat seseorang merasa tidak nyaman.
Pelecehan semacam itu dapat mempengaruhi rasa aman seseorang di ruang publik tanpa memandang usia, jenis kelamin, atau latar belakang korbannya. Beberapa bentuk “catcalling” yang umum meliputi siulan, komentar dengan muatan seksual, mengikuti tanpa izin, dan tatapan seksual yang membuat korban merasa terancam. Meskipun terdengar sepele, tindakan tersebut bisa berdampak besar bagi korban.
Dalam upaya untuk mengatasi “catcalling” dan pelecehan seksual di tempat umum, penting bagi masyarakat untuk memiliki kesadaran dan tindakan yang tegas terhadap perilaku tersebut. Menyadari dampak negatif yang bisa ditimbulkan oleh “catcalling” adalah langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua.












