Polsek Pulogadung sedang menyelidiki aksi penarikan paksa sepeda motor oleh seorang penagih utang terhadap seorang ibu di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Video tentang kejadian tersebut menjadi viral di media sosial dan memicu reaksi negatif dari warganet karena dianggap tidak manusiawi dan berbahaya. Meskipun korban belum membuat laporan resmi, Polsek Pulogadung telah memulai penyelidikan setelah video itu menyebar luas.
Kapolsek Pulogadung, Kompol Suroto, menjelaskan bahwa tindakan penarikan sepeda motor secara paksa di jalan raya tidak diperbolehkan dan bisa membahayakan keselamatan pengendara. Dia juga menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menolak jika kendaraannya ditarik tanpa prosedur dan dokumen resmi dari pihak leasing.
Suroto mengimbau agar para penagih utang menjalankan tugas mereka sesuai dengan hukum dan etika, serta tidak bertindak semena-mena di jalan. Dia menegaskan bahwa penarikan kendaraan seharusnya dilakukan di tempat yang pantas dan dengan prosedur yang benar. Pihak kepolisian juga akan mengambil tindakan tegas jika peristiwa serupa terulang di wilayah hukum Polsek Pulogadung.
Aksi tersebut terekam dalam video yang diunggah di media sosial Instagram @jakarta.infoo, menampilkan seorang ibu dengan dua anaknya yang dihadang oleh sekelompok penagih hutang di Jalan Bangunan Timur, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Reaksi warga yang melintas terhadap aksi tersebut menunjukkan adanya kecaman terhadap kebrutalan yang dilakukan oleh penagih utang.












