Berita  

Cara Mendapatkan PPh Gratis hingga 2025 untuk Pekerja Hotel-Diskotek

Para pekerja di sektor-sektor pariwisata, seperti hotel, restoran, kafe (horeka); bar; spa; diskotek; klub malam; hingga karaoke yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 10 juta mengalami pembaharuan insentif pajak dari pemerintah. Insentif tersebut diberikan dalam bentuk Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atau PPh 21 DTP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025, dan berlaku sejak 28 Oktober 2025. Langkah ini diambil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, khususnya dalam program akselerasi 2025 dengan perluasan insentif fiskal bagi sektor pariwisata.

Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pekerja di sektor pariwisata merupakan bagian dari perluasan insentif sebelumnya yang ditujukan untuk sektor usaha lainnya, seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Contoh penerapan insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja di sektor pariwisata juga dijelaskan dalam PMK tersebut.

Sebagai contoh, Tuan F yang bekerja di sebuah hotel memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP karena memiliki penghasilan bruto yang tidak lebih dari Rp 10 juta, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perhitungan pajak penghasilan Pasal 21 terutang juga dijelaskan untuk memahami konsep dan kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh pekerja maupun pengusaha di sektor pariwisata. Dengan insentif ini, diharapkan pekerja di sektor pariwisata dapat merasakan dampak positif dari dukungan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan.

Source link