Rokok masih menjadi kebiasaan bagi sebagian masyarakat Indonesia, namun peredaran rokok ilegal dengan harga murah semakin meningkat. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal akan ditindak sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang tersebut menyatakan sanksi pidana bagi pelanggar rokok ilegal termasuk pidana penjara dan denda yang cukup besar.
Head Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan juga menjelaskan bahwa peredaran, pembelian, dan konsumsi rokok ilegal dapat dijerat pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain berdampak negatif pada keuangan negara, rokok ilegal juga melanggar ketentuan perpajakan yang ada. Pemerintah mengajak masyarakat untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan produk mencurigakan guna menjaga keberlangsungan penerimaan negara dari cukai tembakau yang sah.
Perbedaan antara rokok legal dan ilegal dapat dikenali dari kemasan yang tidak standar, desain yang kurang rapi, informasi yang tidak jelas, serta absennya peringatan kesehatan. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan harga murah dan lebih berhati-hati dalam membeli rokok. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menimbulkan risiko hukuman pidana bagi pelakunya. Dengan penegakan aturan yang lebih ketat, diharapkan masyarakat bisa lebih waspada dan turut berperan dalam mencegah peredaran rokok ilegal.












