Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap tiga pelaku pencurian motor yang kemudian dihajar oleh warga setelah mencuri motor milik seorang korban di Kampung Rawa Indah, Jakarta Utara. Ketiga pelaku tersebut berinisial JY (29), AS (16), dan MS (23) telah menjalankan aksinya yang merugikan korban, namun akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Kapolsek Kelapa Gading menyampaikan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Kejadian ini terjadi pada Kamis malam, ketika para pelaku mengambil motor korban di depan rumahnya. Berkat respons cepat dari pihak kepolisian, para pelaku berhasil ditangkap dan sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk motor korban dan barang bukti lainnya. Aksi kejahatan ini berhasil dicegah berkat keterlibatan dan keberanian dari warga sekitar yang turut membantu mengamankan para pelaku. Kasus pencurian ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya kebersamaan dan keberanian dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. Dengan kerjasama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat, kasus-kasus kejahatan seperti ini dapat diatasi secara efektif dan tanggap.
Polisi Tangkap 3 Pencuri Motor Dikeroyok Warga Jakut
Read Also
Recommendation for You

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal…

Seorang wanita lansia berusia 70 tahun sedang diperiksa oleh polisi karena diduga menggunakan uang palsu…

Anak berkonflik dengan hukum (ABH) atau terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta tinggal bersama…

Kasus penculikan seringkali menimbulkan kekhawatiran bagi orang tua terhadap keselamatan anak. Penting untuk mengajarkan anak…








