Pencuri Motor di Jakut Sering Beraksi, Polisi Memperhatikan

Pada Kamis di Kampung Rawa Indah, Jalan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara (Jakut), seorang pencuri motor tertangkap oleh warga saat melakukan aksi pencurian. Kompol Seto Handoko Putra, Kapolsek Kelapa Gading, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SY sudah beberapa kali melakukan tindakan serupa. Selain itu, Seto juga menyatakan bahwa pelaku ini sudah dua kali mencuri motor di kawasan Cilincing. Pelaku tersebut menjual motor hasil curiannya di Tanah Merah, Kelapa Gading. Aksi pencurian di Kelapa Gading tersebut mengakibatkan tiga pria berinisial JY (29), AS (16), dan MS (23) ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading. Ketiga pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Barang bukti yang diamankan termasuk sepeda motor milik pelaku, sepeda motor milik korban, tas, kunci letter T, dan kunci mata lancip yang digunakan untuk mencuri motor. Selain itu, penangkapan para pelaku ini juga memerlukan penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib guna pembuktian lebih lanjut terkait kasus ini.

Source link