Pada Kamis di Kampung Rawa Indah, Jalan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara (Jakut), seorang pencuri motor tertangkap oleh warga saat melakukan aksi pencurian. Kompol Seto Handoko Putra, Kapolsek Kelapa Gading, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SY sudah beberapa kali melakukan tindakan serupa. Selain itu, Seto juga menyatakan bahwa pelaku ini sudah dua kali mencuri motor di kawasan Cilincing. Pelaku tersebut menjual motor hasil curiannya di Tanah Merah, Kelapa Gading. Aksi pencurian di Kelapa Gading tersebut mengakibatkan tiga pria berinisial JY (29), AS (16), dan MS (23) ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading. Ketiga pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Barang bukti yang diamankan termasuk sepeda motor milik pelaku, sepeda motor milik korban, tas, kunci letter T, dan kunci mata lancip yang digunakan untuk mencuri motor. Selain itu, penangkapan para pelaku ini juga memerlukan penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib guna pembuktian lebih lanjut terkait kasus ini.
Pencuri Motor di Jakut Sering Beraksi, Polisi Memperhatikan
Read Also
Recommendation for You

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta mengerahkan 10 personel untuk melakukan pengawasan di Taman…

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal…

Seorang wanita lansia berusia 70 tahun sedang diperiksa oleh polisi karena diduga menggunakan uang palsu…

Anak berkonflik dengan hukum (ABH) atau terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta tinggal bersama…








