Rekonstruksi Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Jakbar: Fakta Terbaru

Polisi telah melakukan rekonstruksi 25 adegan dalam kasus tragis di mana seorang istri memotong alat kelamin suaminya di Jakarta Barat. Rekonstruksi ini bertujuan untuk menggambarkan kronologi peristiwa dengan detail dan memvalidasi hasil penyelidikan. Dalam rekonstruksi tersebut, ada adegan yang diperagakan mulai dari situasi di kamar tidur hingga saat pelaku melakukan aksinya dengan pisau cutter.

Insiden tersebut terjadi di Jakarta Barat, tepatnya di Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk. Korban, suami yang belum diungkapkan identitasnya, meninggal dunia karena luka serius setelah kejadian tragis tersebut. Dari hasil penyelidikan, pelaku adalah istri korban sendiri yang berinisial HZ (33).

Kasus ini terungkap setelah rumah sakit melaporkan adanya korban penganiayaan dengan luka parah akibat dipotong alat kelaminnya. Pelaku diketahui melakukan tindakan tersebut karena cemburu setelah melihat isi pesan di ponsel korban yang diduga terlibat dengan wanita lain. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan KUHPidana.

Rekonstruksi dilakukan di halaman Mapolsek Kebon Jeruk dengan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, saksi-saksi, dan pemeran pengganti korban. Semua proses ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi dan menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Keseluruhan kasus ini memperlihatkan pentingnya penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan upaya untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.

Source link