Tim hukum Polda Metro Jaya meminta agar hakim menolak praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen terkait kasus penghasutan demonstrasi pada Agustus 2025. Mereka menyatakan keberatan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro. Menurut anggota tim hukum Polda Metro Jaya, penetapan tersangka Delpedro telah didasarkan pada dua alat bukti yang sah. Proses penetapan tersangka juga telah melalui mekanisme gelar perkara yang sah menurut hukum. Mereka menegaskan bahwa tindakan yang diambil dalam kasus ini adalah untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas negara. Pejabat Polri memiliki diskresi untuk mengambil tindakan hukum demi kepentingan umum, sesuai dengan undang-undang. Diskresi tersebut dilakukan karena adanya dugaan penghilangan barang bukti dan untuk mencegah pelaku kejahatan melarikan diri. Gugatan praperadilan yang diajukan Delpedro terdaftar dalam sistem pengadilan dengan nomor perkara tertentu. Termohon dalam kasus ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Semua langkah yang diambil dalam kasus ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Polda Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro: Kasus Penghasutan
Read Also
Recommendation for You

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta mengerahkan 10 personel untuk melakukan pengawasan di Taman…

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal…

Seorang wanita lansia berusia 70 tahun sedang diperiksa oleh polisi karena diduga menggunakan uang palsu…

Anak berkonflik dengan hukum (ABH) atau terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta tinggal bersama…








