Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil menangkap tiga Pekerja Seks Komersial (PSK) dalam razia lokalisasi prostitusi “Gang Royal” di Penjaringan, Jakarta Utara. Kasatpol PP Kecamatan Penjaringan, Selvi Rachmawati, menyatakan bahwa para PSK tersebut tertangkap saat sedang berada di dalam kamar meskipun mengaku hanya menjual kopi. Para PSK yang berinisial MU, AGP, dan WN merupakan pendatang dari luar daerah dan menentang penangkapan mereka.
Proses penertiban ini dilakukan karena meski lokalisasi tersebut telah ditertibkan sebelumnya, praktik prostitusi masih terjadi di wilayah tersebut. PSK yang beroperasi di sana sering menghindari petugas Satpol PP. Razia dilakukan atas laporan dari warga terkait aktivitas di eks lokalisasi royal di Kelurahan Penjaringan.
Setelah ditangkap, ketiga PSK wanita tersebut dibawa ke Kantor Kecamatan Penjaringan untuk pendataan sebelum akhirnya dibawa ke Panti Rehabilitasi Sosial di Jakarta Timur. Tindakan ini sebagai upaya untuk memberikan bantuan dan perlindungan bagi PSK yang tertangkap demi keselamatan dan masa depan yang lebih baik bagi mereka. Menindaklanjuti kasus ini, tujuhbelas napi dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Nusa Kambangan untuk mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan akibat praktik prostitusi.
Razia yang dilakukan oleh Satpol PP ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penertiban prostitusi di wilayah tertentu. Tindakan ini sebagai wujud komitmen untuk memerangi praktik prostitusi yang merugikan masyarakat dan akan terus dilakukan jika masih terjadi pelanggaran di kemudian hari. Pada akhir pernyataannya, Selvi Rachmawati menegaskan bahwa tindakan pelanggaran terhadap hukum dan ketertiban akan selalu mendapat respons serius dan tanggap dari pihak berwenang untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terjaga dari ancaman tersebut.












