Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah melakukan deportasi terhadap 97 orang warga negara asing (WNA) dari total 190 yang ditangkap dalam rentang waktu Januari hingga Oktober 2025. Menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban administrasi dan penegakan hukum keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah, menyatakan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penangkapan dilakukan sebagai hasil dari kegiatan pengawasan dan operasi keimigrasian yang intensif di wilayah Jakarta Pusat, dengan mayoritas pelanggar berasal dari Nigeria, terutama di Kelurahan Pasar Baru dan Kelurahan Cempaka Putih. Dari total WNA yang ditangkap, mayoritas melanggar izin tinggal baik dalam bentuk overstay maupun penyalahgunaan izin tinggal. Sebanyak 97 orang telah dideportasi ke negara asalnya, sementara sisanya sedang dalam proses pendentensian. Kantor Imigrasi terus memperkuat langkah-langkah pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah kerjanya serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggaran keimigrasian melalui layanan pengaduan resmi yang telah disediakan.
Deportasi 97 WNA oleh Imigrasi Jakpus: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Aksi pencuri bersenjata api yang berusaha mencuri sepeda motor di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur…

Polres Metro Jakarta Pusat memastikan bahwa cairan yang digunakan oleh tiga pelajar dalam kasus penyiraman…

Polres Metro Jakarta Selatan telah meningkatkan patroli keliling untuk mencegah kejahatan pencopetan di kawasan Blok…

Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta pada Senin (9/2) kemarin, termasuk polisi yang sedang…

Seorang pria yang dituduh membawa mayat terbungkus karung di wilayah Krendang, Tambora, Jakarta Barat pada…







